Bhinneka Berkarya melalui Metode Belanja E-Purchasing
Sejak 2015, Bhinneka.com telah menjadi pionir dalam e-commerce pemerintah di Indonesia. Sebagai mitra strategis pemerintah, Bhinneka berperan aktif dalam merumuskan dan menjalankan proses pengadaan secara elektronik, sehingga lebih efisien dan transparan. Bhinneka tidak hanya menyediakan berbagai produk, termasuk produk lokal bersertifikasi TKDN, tetapi juga mengelola marketplace untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dan korporasi.
Produk dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
Printer & Scanner
Proyektor
Notebook
UPS Power Backup
Elektronik
Perkakas

Apa yang dimaksud dengan TKDN dan P3DN
Besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya.
Merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri sehingga industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global, serta mampu terus menopang perekonomian nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 61 ayat 1 dan 2:
(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%(empat puluh persen).
(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
Produk dalam negeri juga wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di pasal 66 ayat 1 dan 2:
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen).
Butuh informasi lebih lanjut perihal produk TKDN? Tidak perlu khawatir. Silakan isi form berikut ini, kami siap membantu Anda.
Hubungi Kami
Beritahu kami kebutuhan bisnis Anda
Terima Kasih
Tim kami akan segera membalas pesan Anda.